Belasan Tahun Berlalu PTPN III Baru Datang, Lahan Terlanjur Diusahai Warga
- Rabu, 21 Sep 2022 - 22:19 WIB
- dibaca 608 kali

Negara Tidak Boleh Kalah Sama Preman
Masih dalam rapat itu, Kajari Jurist Precisely menyebutkan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu agenda nasional. Seluruh stakeholder harus memiliki satu persepsi.
“Negara tidak boleh kalah sama preman,” tegas Jurist.

Kajari Jurist Precisely saat berbicara dalam rapat koordinasi Forkopimda, di Ruang Kerja Kapolres, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematang Siantar, Rabu (21/9/2022) siang.
Baca: Himapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!
Baca: Rumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?
Dijelaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi atau suguh hati harus memiliki keabsahan yang sah.
“Jika ada masyarakat yang tidak mau diganti rugi, berikan berita acara penolakan ke masyarakat dan dilanjutkan kepada pengadilan negeri,” tegasnya.