SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Yudha Pranata Daulay, seorang pemuda 25 tahun, ditangkap dari salah satu warung tuak di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (9/10/2022) pagi.
Polisi meringkus Yudha atas keterlibatannya dalam bisnis peredaran narkoba jenis ganja.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar ini merupakan buntut dari informasi yang diterima soal aktivitas peredaran ganja yang dijalankan Yudha.
Saat ditangkap, Yudha sedang duduk-duduk di warung tuak tersebut. Polisi kemudian menggeledah Yudha dan menemukan 1 paket ganja. Dari penemuan barang bukti itu, dompet berisi uang sebesar Rp40 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo milik Yudha pun ikut disita.
Tak sampai di situ, polisi juga menginterogasi Yudha soal lokasi penyimpanan ganja miliknya. Yudha pun mengaku jika dirinya menyimpan ganja di rumahnya, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun membawa Yudha ke rumahnya.
Baca: Bandar Dianggap Pahlawan, Pencanangan Kelurahan Banjar Bersih Narkoba Gagal
Baca: Duo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap
Dari rumah Yudha, polisi menemukan 1 tas warna merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan warna biru yang dilakban berisi ganja, 1 plastik warna hijau berisi 23 paket ganja dan 20 lembar potongan kertas nasi, 3 plastik hijau berisi ganja, serta 1 lembar potongan kertas nasi.
Seluruh ganja milik Yudha tersebut beratnya 790 gram.
Baca: Sebulan Pernikahan, Pasangan Suami Istri Asal Tomuan Ini Nginap di Sel, Kasusnya Ini!
Baca: Sindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan
Yudha mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap D.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Yudha Pranata Daulay sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.