Ternyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Share this:
BMG
Tim Terpadu Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, dan Satpol PP melakukan pembinaan, pendataan dan pengecekan keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar ternyata belum seluruhnya memiliki dokumen lengkap. Diantaranya, bahkan ada yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dan klasifikasi usaha tidak sesuai dengan yang dijalankan.

Hal itu terungkap lewat pengecekan langsung oleh Tim Terpadu Pemko Siantar yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP terhadap keberadaan THM, pada sekitaran Juli dan Agustus 2022 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rahmat menyebutkan, dari pendataan, sedikitnya ada 17 THM beroperasi di Kota Pematang Siantar.

Beberapa diantaranya di seputaran Simpang Dua seperti: Evo, Tokyo, Koin Bar, Talenta Kafe, Flora Inn. Kemudian, Davinci di Jalan Cipto dan Braga’a di Jalan Adam Malik. Selebihnya, berada di kawasan Tanjung Pinggir.

Tim Terpadu Pemko Siantar saat melakukan pengecekan keberadaan THM di Siantar, beberapa waktu lalu.

BacaPengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita

BacaDiframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang

Dari pengecekan diketahui di antara THM itu sebagian sudah memiliki dokumen lengkap. Sementara, sebagian yang lain tidak lengkap dan atau dalam pengurusan.

“Terhadap THM yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, kita minta bikin pernyataan agar segera mengurusnya,” kata Rahmat.

Halaman Selanjutnya >>>

Dilakukan Pembinaan

Share this: