Benteng Siantar

Ternyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Tim Terpadu Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, dan Satpol PP melakukan pembinaan, pendataan dan pengecekan keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar ternyata belum seluruhnya memiliki dokumen lengkap. Diantaranya, bahkan ada yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dan klasifikasi usaha tidak sesuai dengan yang dijalankan.

Hal itu terungkap lewat pengecekan langsung oleh Tim Terpadu Pemko Siantar yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP terhadap keberadaan THM, pada sekitaran Juli dan Agustus 2022 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rahmat menyebutkan, dari pendataan, sedikitnya ada 17 THM beroperasi di Kota Pematang Siantar.

Beberapa diantaranya di seputaran Simpang Dua seperti: Evo, Tokyo, Koin Bar, Talenta Kafe, Flora Inn. Kemudian, Davinci di Jalan Cipto dan Braga’a di Jalan Adam Malik. Selebihnya, berada di kawasan Tanjung Pinggir.

Tim Terpadu Pemko Siantar saat melakukan pengecekan keberadaan THM di Siantar, beberapa waktu lalu.

BacaPengedar Narkoba Ditangkap di THM Braga’a Siantar, 5 Butir Ekstasi Disita

BacaDiframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang

Dari pengecekan diketahui di antara THM itu sebagian sudah memiliki dokumen lengkap. Sementara, sebagian yang lain tidak lengkap dan atau dalam pengurusan.

“Terhadap THM yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, kita minta bikin pernyataan agar segera mengurusnya,” kata Rahmat.

Halaman Selanjutnya >>>

Dilakukan Pembinaan

Dilakukan Pembinaan

Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, melalui plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, Sabtu (15/10/2022) menerangkan, telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pariwisata.

Dijelaskan, untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Resiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Dilanjutkan Johannes, dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, perizinan berusaha yang harus dimiliki adalah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.

Di Kota Pematang Siantar, lanjut Johannes, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Terhadap THM yang belum memiliki kelengkapan perizinan, dilakukan pembinaan. Kemudian, terkait dugaan ada THM menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar warga melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dengan kata lain, THM yang sesuai dengan ketentuan berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” terang Johannes.

Tim Terpadu Pemko Siantar saat melakukan pengecekan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu. Dari pengecekan itu ditemukan THM yang tidak memiliki dokumen lengkap.

BacaBeredar Chat WhatsApp Nego Sebelum Unjuk Rasa THM di Siantar, Begini Isinya..

BacaKos Cahaya Siantar Digerebek, 8 Orang Tes Urine, Dua Positif Ekstasi

Johannes melanjutkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar juga telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasional kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.

“Dapat kami tambahkan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan berkontribusi lebih dari 10 persen dari total Pendapatan Asli daerah,” beber Johannes.

Halaman Sebelumnya <<<