Benteng Siantar

Sindikat Pengedar Ganja Siantar Diringkus, Tidak Disangka ‘Bosnya’ Ibu-Ibu, Masih Muda

Akbar Buchori, A dan Evi Binawati Sinaga, komplotan pengedar berikut dengan barang bukti ganja diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Siantar mengungkap sindikat pengedar ganja. Tiga orang diamankan.

Barang buktinya lumayan banyak. Kurang lebih 4.736 gram. Terbungkus rapi dalam balutan lakban berwarna coklat dan plastik biru.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ‘bos’ dari jaringan pengedar ganja yang ditangkap kali adalah seorang wanita muda. Masih 37 tahun.

Namanya, Evi Binawati boru Sinaga. Domisili Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Ia ditangkap polisi, Senin (17/10/2022) malam.

Penangkapan terhadap Evi bermula dari penangkapan terhadap dua orang kaki tangannya. Akbar Buchori Mahmudah (30) dan seorang remaja 16 tahun inisial A. Dua-duanya berasal dari Kecamatan Siantar Marihat, tepatnya di Dusun Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli.

Polisi menangkap Akbar dan A dari Jalan Melanthon Siregar, Gang Simatupang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Senin sekira pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika Akbar dan A akan bertransaksi ganja di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, Akbar dan A sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 2581 WAF.

BacaDiringkus di Warung Tuak Tomuan, Stok 790 Gram Ganja Disita dari Rumah

BacaDi Antara Tanaman Cabai, Ditanami Ganja, Bopong ke Polisi

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik putih yang di dalamnya ada 2 bal ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 unit handphone merk Oppo.

Halaman Selanjutnya >>>

Disimpan di Perladangan Sawit

Disimpan di Perladangan Sawit

Kemudian, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku, jika ganja tersebut diperoleh dari Evi.

Nah, atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Evi dari rumahnya.

Saat diringkus dari rumah, polisi hanya menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo.

Namun, saat kembali diinterogasi, ketiga tersangka mengaku masih menyimpan ganja di perladangan sawit, Jalan Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Polisi pun membawa ketiga tersangka ke perladangan itu. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 1 goni putih berisi 2 bal ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 plastik biru berisi 1 bal ganja yang dibalut plastik putih. Seluruh ganja tersebut beratnya 4.736 gram.

BacaPenyelundupan Ganja Lewat Jasa Pengiriman JNE Siantar Digagalkan, Dua Pengedar Ditangkap

BacaBawa Ganja Naik Honda Jazz, Ditangkap di Taput, Pemesannya Orang Siantar

Ketiga tersangka mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KB. Namun, polisi belum berhasil menangkap KB.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Halaman Sebelumnya <<<