SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengedar narkoba yang selama ini buka lapak di Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diringkus, Rabu (16/11/2022), dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Ternyata, pelakunya Leo Frengky Lumbantobing.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan setelah mendapat informasi soal bisnis jual beli sabu yang dilakoni Leo di gang tersebut.
Saat ditangkap, pria 41 tahun itu sedang berdiri di gang itu. Tidak ada perlawanan dari Leo saat polisi menangkapnya.
Setelah ditangkap, Leo pun digeledah. Dan, ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan 1 dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp200 ribu.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Leo soal lokasi penyimpanan sabu miliknya. Leo pun mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Si Hitam Manis dari Jalan Nagur Tertangkap di Melanthon Siregar..
Dari pengakuan tersebut, polisi membawa Leo ke rumahnya di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Dari rumah Leo, polisi pun menemukan barang bukti (BB) lain berupa 1 tas merk Haoshuai yang di dalamnya ada 1 plastik berisi 1 unit timbangan digital, 3 sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 12 paket sabu seberat 22,45 gram.
Leo mengaku, itu sabu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Kota Medan.
Baca: Seser Narkoba dari Samping Indomaret hingga Depan Hotel Residence, 5 Orang Ditangkap
Baca: Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba Jalan Nagur Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Polisi juga sempat melakukan pengembangan untuk menangkap A. Namun sayang, A belum berhasil diringkus.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Leofrengky Lumbantobing sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.