Seser Narkoba dari Samping Indomaret hingga Depan Hotel Residence, 5 Orang Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Lima tersangka penyalahguna narkoba, masing-masing Ritonga, Agus, Arif, Fajar, dan Diki ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dalam tempo dua hari, Senin dan Selasa (28-29/6/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap 5 penyalahguna narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, yakni Senin (28/6/2021) dan Selasa (29/6/2021).

Kelima orang yang diringkus itu, yakni Ritonga (29), warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, Agus (26), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Arif (23) dan Fajar (25), warga Jalan  Kain Sungkit, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, serta Diki (20), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Ritonga dari Penginapan Purnama Sari di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin sore sekira pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap, Ritonga sedang berdiri di depan salah satu kamar penginapan tersebut. Setelah diamankan, Ritonga pun digeledah.

Hasilnya, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,22 gram dan 1 unit handphone merk Vivo dari kantong celana Ritonga.

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

BacaGara-gara Nikmat Sesaat Narkoba, Ketiga Pria Ini Melewatkan Lebaran di Penjara

Selanjutnya, pada Selasa malam sekira pukul 19.30 WIB, polisi meringkus Agus dari Jalan Jawa, tepatnya di samping Indomaret, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: