Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar
- Selasa, 29 Nov 2022 - 20:16 WIB
- dibaca 762 kali
Pramudya dan Berman Belum Ditahan, Jhonson Tambunan di Lapas
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak masih bebas berkeliaran. Sebab, keduanya tidak dikenakan penahanan oleh jaksa penyidik.
Soal itu, Jurist menjelaskan bahwa untuk penahanan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, ancamannya 20 tahun, dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 15 tahun.
“Di sini, tim sudah melihat hal-hal subjektif apakah ketiga tersangka ini akan lari atau menghalangi penyidikan. Ini merupakan pertimbangan oleh penyidik. (Penahanan) dalam penelahaan tim,” dalih Jurist.
Jurist menambahkan, hal yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka berhubungan dengan kualitas dan volume pekerjaan.
Baca: Pelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung
Baca: Siapa Koruptor di Balik Gorong-Gorong Raksasa yang Ambruk? Jaksa Periksa Hefriansyah
Diketahui, saat ini, Jhonson Tambunan masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar. Jhonson terbukti korupsi pada proyek pembangunan Pasar Tozai.