Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kajari Siantar Jurist Precisely menetapkan tiga orang tersangka korupsi pada proyek gorong-gorong galvanis yang mangkrak di Outer Ringroad Siantar, Selasa (29/11/2022).

Pramudya dan Berman Belum Ditahan, Jhonson Tambunan di Lapas

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pramudya Panjaitan dan Berman Simanjuntak masih bebas berkeliaran. Sebab, keduanya tidak dikenakan penahanan oleh jaksa penyidik.

Soal itu, Jurist menjelaskan bahwa untuk penahanan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Kalau dalam alasan subjektif sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor, ancamannya 20 tahun, dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 15 tahun.

“Di sini, tim sudah melihat hal-hal subjektif apakah ketiga tersangka ini akan lari atau menghalangi penyidikan. Ini merupakan pertimbangan oleh penyidik. (Penahanan) dalam penelahaan tim,” dalih Jurist.

Jurist menambahkan, hal yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka berhubungan dengan kualitas dan volume pekerjaan.

BacaPelarian Jhonson Tambunan, Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Kandas di Kota Bandung

BacaSiapa Koruptor di Balik Gorong-Gorong Raksasa yang Ambruk? Jaksa Periksa Hefriansyah

Diketahui, saat ini, Jhonson Tambunan masih menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar. Jhonson terbukti korupsi pada proyek pembangunan Pasar Tozai.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: