SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Junaidi alias Ucok Tepos dalam dunia gelap peredaran narkotika akhirnya tercium polisi. Pria 51 tahun itu diringkus melintas di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (6/12/2022), siang sekira pukul 11.30 WIB.
Keterangan diperoleh Redaksi BENTENG SIANTAR, penangkapan Junaidi juga bermula dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan membawa sabu di Jalan Flores II, Kelurahan Bantan. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju alamat yang diinformasikan.
Sekira pukul 12.00 WIB, personel tiba dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berjalan di samping rumah dan langsung ditangkap. Pria itu diketahui bernama Junaidi alias Ucok Tepos (51). Ia tinggal di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, dari bajunya terjatuh 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Polisi pun menyita 1 unit handphone merk Samsung dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp300 ribu milik Junaidi.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian menginterogasinya. Lalu, Junaidi mengaku jika dia masih punya stok sabu yang ia simpan di sebuah rumah, berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapannya.
Baca: Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya
Baca: Hotel Mutiara Siantar Digerebek, Tiga Pemakai Sabu Diciduk dari Dua Kamar
Barang bukti narkoba itu ia taruh di ventilasi pintu kamar. Sabu itu disimpan dalam dua bungkus rokok. Dari dalam bungkus rokok mild ditemukan 7 paket sabu. Kemudian dalam bungkos rokok filter, terdapat 2 paket sabu.
Total barang bukti sabu disita dari tersangka Junaidi sebesar 6,83 gram.
Kepada petugas, tersangka Junaidi mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang diperoleh dari seseorang inisial B. Namun, orang dimaksud yang memasok sabu itu masih dalam pengejaran petugas.
Baca: Dari Bane ke DI Panjaitan di Siantar, 4 Orang Ditangkap Kasus Narkoba
Baca: Gagal Transaksi Sabu di Halaman SD Jalan Sibatu-batu Siantar
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Rusdi menuturkan, tersangka Junaidi alias Ucok Tepos berikut dengan barang bukti narkotika miliknya dibawa Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.