Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Briptu M Reza Fatwa dan sejumlah barang bukti yang diamankan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Briptu M Reza Fatwa, salah seorang personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pria berusia 26 tahun itu sudah menjadi tersangka sejak Kamis (16/8/2018).

“Sudah tersangka,” kata Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwin Tito.

Sebelum menetapkan Briptu Reza menjadi tersangka, Sat Resnarkoba Polres Siantar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Sat Resnarkoba Polda Sumut. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata AKP Erwin, Briptu Reza dan barang bukti diserahkan ke Polda Sumut.

“Kita masih menunggu keterangan selanjutnya dari Polda. Tapi untuk proses hukum ke depannya, berkas perkara Briptu Reza akan dilimpahkan ke Kejari Siantar dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,” paparnya.

(Baca: Oknum Polres Simalungun Ditangkap Bawa Sabu, Barang Buktinya 13 Gram)

(Baca: 6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook)

Ditanya mengenai status dua perempuan muda; Revita Dewi dan Ernawati yang turut ditangkap bersama Briptu Reza, Erwin menjelaskan bahwa keduanya hanya dijadikan sebagai saksi.

“Kita sudah gelar perkara, baik di Polres Siantar dan Polda Sumut. Mereka berdua hanya sebagai saksi,” terangnya.

Sebelumnya, Briptu Reza diringkus Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

(Baca: 1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap)

(Baca: 2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap)

Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone merk Samsung.

Briptu Reza pun mengakui bahwa seluruh barang bukti itu merupakan miliknya.

Share this: