Pulang dari Parapat, Penganiaya Mekanik dan Pemilik Bengkel Ditangkap di Simpang Dua Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Petugas menunjukkan crankcase gearbox yang dilempar pelaku ke wajah korban Thjui Lien Tjong hingga mengalami korban, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Selasa (10/1/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar meringkus Dedy Zunaidi Harahap, pelaku penganiayaan terhadap mekanik dan pemilik bengkel Grand Motor.

Polisi menangkap pria 44 tahun tersebut saat mengendarai sepeda motor dari Parapat menuju Siantar. Polisi meringkusnya saat tiba di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (9/1/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung memaparkan, aksi penganiayaan itu terjadi di bengkel Grand Motor, Jalan Cokro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (1/1/2023) siang.

Korbannya, sambung Banuara, yakni Andika Andrianyah (24) dan Thjui Lien Tjong (69), mekanik serta pemilik Grand Motor.

Banuara menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku datang ke bengkel tersebut untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha RX King miliknya.

“Saat korban Andika Andrianyah sedang memperbaiki, sepeda motor pelaku tiba-tiba terjatuh karena tidak punya standar tengah,” jelas Banuara, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.

BacaDuel Berdarah di Marubun Pane, Nyawa Melayang di Tangan Tetangga

BacaKetika Terkena Bius Tuak, Sindir Menyindir Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas

Banuara melanjutkan, akibat terjatuhnya sepeda motor itu, handle koplingnya pun lepas. Pelaku pun meminta pertanggungjawaban kepada pemilik bengkel.

“Saat itu, pemilik bengkel bersedia mengganti kerusakan,” ucap Banuara.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara

Share this: