Pulang dari Parapat, Penganiaya Mekanik dan Pemilik Bengkel Ditangkap di Simpang Dua Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Petugas menunjukkan crankcase gearbox yang dilempar pelaku ke wajah korban Thjui Lien Tjong hingga mengalami korban, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Selasa (10/1/2023).

Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara

Setelah itu, sambung Banuara, korban Andika Andriansyah mengganti oli sepeda motor pelaku. Korban mengganti oli yang kapasitasnya 800 mililiter. Padahal, oli sepeda motor pelaku kapasitasnya hanya 600 mililiter.

“Pelaku pun mulai emosi. Ditambah lagui, pelaku melihat lampu depan sepedamotornya sudah rusak,” ujar Banuara.

Banuara mengungkapkan, pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepalanya ke bibir korban Andika Andrianyah.

“Pelaku juga memukuli korban Andika Andriansyah. Meski sudah dilerai, pelaku tetap mengejar korban hingga ke meja kasir dan mencekiknya. Pelaku juga melemparkan kunci as roda ke tubuh korban,” ungkap Banuara.

Tak hanya itu, lanjut Banuara, saat pelaku mencoba melempar crankcase gearbox ke arah Andika Andriansyah, lemparan itu mengenai wajah korban Thjui Lien Tjong yang saat itu juga berada di meja kasir.

Banuara menuturkan, akibat lemparan itu, korban Thjui Lien Tjong mengalami luka-luka di bagian wajahnya.

“Korban Thjui Lien Tjong sempat dibawa berobat ke rumah sakit di Medan. Tapi, sudah pulang ke rumah,” ujar Banuara.

BacaGara-gara Utang Rp1 Juta, Ibu Ini Dimaki, Ditendang, Rumah Makan Miliknya Dirusak

BacaPasangan Suami Istri asal Hatonduhan Ditangkap, Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Banuara menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun 4 bulan penjara,” jelas Banuara.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: