SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar meringkus Dedy Zunaidi Harahap, pelaku penganiayaan terhadap mekanik dan pemilik bengkel Grand Motor.
Polisi menangkap pria 44 tahun tersebut saat mengendarai sepeda motor dari Parapat menuju Siantar. Polisi meringkusnya saat tiba di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (9/1/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung memaparkan, aksi penganiayaan itu terjadi di bengkel Grand Motor, Jalan Cokro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (1/1/2023) siang.
Korbannya, sambung Banuara, yakni Andika Andrianyah (24) dan Thjui Lien Tjong (69), mekanik serta pemilik Grand Motor.
Banuara menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku datang ke bengkel tersebut untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha RX King miliknya.
“Saat korban Andika Andrianyah sedang memperbaiki, sepeda motor pelaku tiba-tiba terjatuh karena tidak punya standar tengah,” jelas Banuara, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Selasa (10/1/2023) sore.
Baca: Duel Berdarah di Marubun Pane, Nyawa Melayang di Tangan Tetangga
Baca: Ketika Terkena Bius Tuak, Sindir Menyindir Berakhir Penganiayaan Hingga Tewas
Banuara melanjutkan, akibat terjatuhnya sepeda motor itu, handle koplingnya pun lepas. Pelaku pun meminta pertanggungjawaban kepada pemilik bengkel.
“Saat itu, pemilik bengkel bersedia mengganti kerusakan,” ucap Banuara.
Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara
Ancaman Hukuman 2 Tahun Penjara
Setelah itu, sambung Banuara, korban Andika Andriansyah mengganti oli sepeda motor pelaku. Korban mengganti oli yang kapasitasnya 800 mililiter. Padahal, oli sepeda motor pelaku kapasitasnya hanya 600 mililiter.
“Pelaku pun mulai emosi. Ditambah lagui, pelaku melihat lampu depan sepedamotornya sudah rusak,” ujar Banuara.
Banuara mengungkapkan, pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepalanya ke bibir korban Andika Andrianyah.
“Pelaku juga memukuli korban Andika Andriansyah. Meski sudah dilerai, pelaku tetap mengejar korban hingga ke meja kasir dan mencekiknya. Pelaku juga melemparkan kunci as roda ke tubuh korban,” ungkap Banuara.
Tak hanya itu, lanjut Banuara, saat pelaku mencoba melempar crankcase gearbox ke arah Andika Andriansyah, lemparan itu mengenai wajah korban Thjui Lien Tjong yang saat itu juga berada di meja kasir.
Banuara menuturkan, akibat lemparan itu, korban Thjui Lien Tjong mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
“Korban Thjui Lien Tjong sempat dibawa berobat ke rumah sakit di Medan. Tapi, sudah pulang ke rumah,” ujar Banuara.
Baca: Gara-gara Utang Rp1 Juta, Ibu Ini Dimaki, Ditendang, Rumah Makan Miliknya Dirusak
Baca: Pasangan Suami Istri asal Hatonduhan Ditangkap, Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
Banuara menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya 2 tahun 4 bulan penjara,” jelas Banuara.