SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dangas Sihombing, tauke barang bekas alias botot yang cukup terkenal di Kota Pematang Siantar, ditangkap polisi, Kamis (2/2/2023).
Pria 62 tahun tersebut terbukti menampung barang hasil curian, yakni berupa dua unit kursi besi yang hilang dari Lapangan Merdeka atau Taman Bunga, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Polres Pematang Siantar menetapkan Dangas sebagai tersangka penadahan atas pengembangan setelah tertangkapnya dua pelaku pencurian kursi besi tersebut.
Baca: Viral di Medsos, Ternyata Ini Maling Kursi Lapangan Merdeka Siantar Itu, Ada yang Kenal?
Baca: Masyarakat Gagalkan Pencurian Besi di Stadion Sangnawaluh Siantar, Dua Orang Ditangkap
Dua pelaku utama yang terlebih dahulu ditangkap yakni Hendriko Simanjuntak alias Kucing (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, dan Dicki Tambunan alias Kembar (23), warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani mengatakan, Dangas mulai ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Siantar sejak Jumat (3/2/2023).
Baca: Tampung Besi Curian, Tauke Botot di Gang Rindung Siantar Ditangkap
Baca: Tiga Residivis Narkoba Beraksi, Rumah Kosong di Siantar Timur Dibobol
Lizar menambahkan, pria asal Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, tersebut dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan.
“Dua kursi besi hasil curian itu kami sita dari tempat penampungan botot milik pelaku (Dangas),” jelas Lizar.