Seruan Aksi Mahasiswa Siantar: Tolak Perpu Cipta Kerja!
- Kamis, 9 Feb 2023 - 21:37 WIB
- dibaca 44 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sekelompok mahasiswa di Kota Pematang Siantar menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (9/2/2023) siang.
Mereka yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, inkonstitusional.
“Kita menilai Perpu Cipta Kerja telah mengangkangi konstitusi yang ada,” kata Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pematang Siantar, Bilfattah Nasution, kepada BENTENG SIANTAR.
Bilfattah menjelaskan, UU Omnibus Law telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikembalikan kepada DPR RI agar dilakukan judicial review.
Baca: Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law di Siantar: Dewan Pengkhianat Rakyat, Keluar!
Baca: Dewan Cantik Siantar Itu Serap Aspirasi Sambil Duduk di Lantai
Tapi, oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2022, mengeluarkan Perpu Cipta Kerja, yang salinannya tidak kurang dan tidak lebih, menurut mereka, adalah Omnibus Law yang telah ditolak oleh MK itu.
“Perpu itu telah mengangkangi konstitusional. Karena MK adalah mahkamah konstitusi tertinggi di negara ini,” tegas Bilfattah.
Maka dari itu, Bilfattah menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang duduk di lembaga legislatif, mulai dari DPRD tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI, untuk menolak Perpu Cipta Kerja.
Baca: Ricuh Demo Tolak Ombinus Law di Siantar: Kapolres Nyaris Terjatuh, Tiga Polisi Terluka
Baca: Ternyata, Walikota Siantar pun Belum Baca Detail UU Omnibus Law
Amatan media, para mahasiswa menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Pematang Siantar. Namun, tidak seorang pun pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar, menerima kehadiran mereka.