Ternyata, Walikota Hefriansyah pun Belum Baca Detail UU Omnibus Law

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Massa Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB) saat berdialog dengan Walikota Siantar Hefriansyah, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan sejumlah Anggota Dewan lainnya di depan Kantor DPRD Siantar, Senin (12/10/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah ternyata belum membaca secara detail Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Sehingga, Hefriansyah belum dapat memahami Undang-undang yang mengundang reaksi publik tersebut.

“Draf-nya (UU Ombinus Law) sudah di-share. Tapi, belum saya baca secara detail,” kata Walikota Siantar Hefriansyah di hadapan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu (AMSB), di depan Kantor DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (12/10/2020) siang.

Namun, Hefriansyah mengingatkan bahwa ada banyak informasi tentang Omnibus Law yang belum tentu benar. Oleh sebab itu, Hefriansyah meminta agar para mahasiswa menjelaskan lebih rinci bagian mana yang ditolak.

“Menolak undang-undang, yang mana? Yang mana ditolak? Yang mana tidak setuju? Yang mana keberatan? Saya juga pernah menjadi aktivis,” katanya.

Dia menambahkan, jika mahasiswa menolak, penolakan tersebut bisa disampaikan ke lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan memfasilitasi lima orang (mahasiswa) untuk berangkat ke DPR (di Jakarta) menyampaikan penolakan itu,” tambahnya.

BacaRicuh Demo Tolak Ombinus Law di Siantar: Kapolres Nyaris Terjatuh, Tiga Polisi Terluka

Sementara, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengapresiasi aksi para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Bersatu.

Share this: