SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sadrahk Daeli G alias Candra, warga Jalan BZ Hamid, Gang Suci, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditangkap polisi, Sabtu (25/2/2023) malam.
Pria 40 tahun itu diringkus setelah terlibat bisnis peredaran narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Candra dari salah satu rumah di Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Polisi menangkap Candra saat sedang berada di ruang tengah rumah tersebut.
Setelah menangkap Candra, polisi pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu, 2 unit handphone merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok terbuat dari pipet.
Baca: Dua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Kampung Banjar
Baca: Pengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar
Lalu, 3 buku catatan, uang sebanyak Rp1,2 juta, 1 dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp500 ribu.
Kemudian, ditemukan 1 topi polisi berisi 1 paket sabu. Seluruh sabu milik Candra beratnya 1,60 gram.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun
Baca: Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar, Satu Orang dari Tomuan
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Sadrahk Daeli G alias Candra sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.