SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua wanita cantik, Minggu (26/2/2023) dini hari.
Keduanya Mutia Pratiwi alias Sela (24), warga Huta B Utara Margomulyo, Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan Lina Rointan alias Intan (29), warga Huta VII, Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dua wanita muda tersebut diringkus bersama seorang pria bernama Yogi Ariesfa (27), warga Jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Sela dan Intan dari salah satu rumah di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu sekira pukul 02.30 WIB.
Dari tangan Sela, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo. Kemudian, dari Intan ditemukan 1 paket sabu.
Kepada polisi, Sela dan Intan mengaku, sabu tersebut merupakan milik mereka berdua.
Tak hanya itu, dua wanita itu juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Yogi.
Baca: Kos Cahaya Siantar Digerebek, 8 Orang Tes Urine, Dua Positif Ekstasi
Baca: Dari Jalan Jawa ke Tangga Surga di Siantar Barat, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar dan menangkap Yogi dari rumahnya, Minggu sekira pukul 07.00 WIB.
Dalam penangkapan Yogi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Evercoss.
Yogi pun mengaku, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tak dikenal di Kota Medan.
Baca: Seorang Residivis di Jalan Melati Siantar Barat Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
Baca: Pengedar Sabu di Siantar Barat Ini Pasrah Diringkus dari Teras Rumahnya
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.