Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?
- Selasa, 7 Mar 2023 - 18:09 WIB
- dibaca 262 kali
Nomor Induk Berusaha Harus Dibekukan Jika..
Pada kesempatan itu, Robert menegaskan, kalau ada pengusaha periklanan atau pemilik billboard, dan atau pemilik videotron yang melanggar perjanjian sebagaimana telah disepakati, terutama terkait penayangan iklan rokok di zona terlarang, maka OPD terkait harus mengajukan pembekuan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS.
“Itu langkah positif dari perizinan apabila mereka tidak memperpanjang izin videotron tersebut. Kalau izin tidak diperpanjang, maka bangunan harus dibongkar,” tegas Robert.
Diketahui bahwa kendali OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik itu berada di pemerintah pusat.
Sebagai informasi bahwa Jalan Ahmad Yani itu adalah zona larangan iklan rokok di Kota Pematang Siantar. Hal itu tertuang dalam Perwa Siantar Nomor 12 Tahun 2018. Dalam perwa itu, terdapat pada Pasal 8 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.
Nah, sementara dari pemantauan BENTENG SIANTAR, pada Senin (6/3/2023), selain billboard di depan tempat bimbingan belajar GO, masih ada dua lagi fasilitas periklanan berisi produk rokok terpantau jelas di Jalan Ahmad Yani.
Baca: Pengawas Lingkungan Hidup DLH Siantar Tidak Digubris Pemilik Pabrik Plastik Tomuan
Pertama, billboard yang berada di Simpang Jalan Pdt Justin Sihombing. Kedua, videotron yang berada di depan Rumah Makan (RM) Panorama. Dalam videotron, ada satu sesi menayangkan gambar bergerak berisi produk rokok.