Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tim gabungan OPD terkait bersama Satpol PP Siantar melakukan penertiban reklame rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, Selasa (7/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani merespon cepat laporan informasi masyarakat tentang keberadaan billboard berisi iklan rokok di depan tempat bimbingan belajar GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar.

“Terima kasih infonya,” kata Susanti Dewayani, melalui pesan WhatsApp, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (6/3/2023), malam.

Keesokan harinya, Selasa (7/3/2023), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, turun langsung ke lokasi dan melakukan penertiban reklame rokok tersebut, pada Selasa (7/3/2023) siang.

Kasatpol PP Siantar, Robert Samosir, membenarkan pihaknya telah menertibkan reklame rokok dari depan GO, Jalan Ahmad Yani Siantar. Namun, Robert menuturkan jika yang diturunkan itu adalah reklame rokok, bukan bangunan billboard.

“Yang diturunkan reklamenya. Kalau bangunan tidak dibongkar,” kata Robert, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, Selasa.

Petugas Satpol PP Siantar melipat reklame rokok yang diturunkan dari Billboard depan tempat Bimbingan Belajar GO, Jalan Ahmad Yani, Siantar, Selasa (7/3/2023).

BacaWalikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar

BacaTiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

Robert menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame tersebut sama sekali tidak memiliki izin. Dan, untuk diketahui bahwa Jalan Ahmad Yani Kota Pematang Siantar, sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2018, adalah zona larangan iklan rokok.

Halaman Selanjutnya >>>

Robert: Disarankan Bongkar Kalau..

Share this: