DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..
- Selasa, 21 Mar 2023 - 05:31 WIB
- dibaca 1.329 kali
Perbedaan Mencolok Ada Frasa Penambahan di Alinea Kedua Terakhir
Daud Simanjuntak, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar menuturkan, perbedaan mencolok pada dua surat berita acara klarifikasi dari BKN, itu terdapat pada alinea kedua terakhir.
Dijelaskan, pada surat berita acara klarifikasi dari BKN, yang pertama mereka temukan, berbunyi; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari tahun 2023”.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Baca: Minus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota
Baca: Ledakan Tabung Gas Akibatkan 7 Rumah Terbakar di Kecamatan Raya
Masih kata Daud, kemudian hari, muncul berita acara klarifikasi dari BKN dengan bunyi yang berbeda; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari Tahun 2023”.
Dia menyebutkan, ada frasa yang diselipkan; “untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS”. Sementara, yang di berita acara sebelumnya tidak ada.