DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Daud Simanjuntak, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, saat memberi keterangan soal indikasi pemalsuan dokumen berita acara klarifikasi dari BKN, Senin (20/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Selain meyakini Walikota Susanti Dewayani terbukti melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, DPRD setempat juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen negara.

“Ini ada dua surat, dengan barcode yang sama. Tanggal sama, yang tanda tangan sama. Ada walikota (ikut membubuhkan tanda tangan). Perintah beda. Isinya, beda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi, saat wawancara dengan sejumlah media, di Gedung DPRD Siantar, Senin (20/3/2023).

Mangatas mengatakan, surat itu berupa berita acara klarifikasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Namun setelah dicek barcode-nya, masih kata Mangatas, surat yang pertama isinya sama.

Sementara itu, surat kedua (yang satunya lagi), setelah dicek barcode-nya, isinya beda.

“Inilah yang disampaikan bu wali tadi. BKN katanya. Makanya, tidak kita pertimbangkan, karena ada indikasi pemalsuan,” tegas politisi Golkar itu.

Mangatas bilang surat itu sudah diblokir oleh BKN. Tapi, mereka sudah punya dokumen aslinya.

Dan, rencananya, minggu depan, DPRD Siantar akan membuat laporan pengaduan ke Bareskrim Polri.

“Kalau Senin kita ke Mahkamah Agung. Kemungkinan Selasa atau Rabu, kita ke Bareskrim,” timpal Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga.

Diketahui sebelumnya, Walikota Siantar Susanti Dewayani, dalam sidang paripurna DPRD Siantar, Senin (20/3/2023), mengatakan terkait pengaduan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Siantar, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke BKN. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara terhadap 8 orang PNS tersebut.

Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga dan Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi menunjukkan berita acara klarifikasi dari BKN antara yang asli dengan yang diduga palsu, di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (20/3/2023).

BacaTok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

BacaPimpinan OPD di Simalungun Diberi Otoritas Pilih Kabinet, Bupati Radiapoh: Saya Hanya Melantik

Kemudian, Pemko Siantar, menurut Susanti, diberikan waktu sampai dengan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS mengalami demosi dan nonjob.

Maka, Susanti berpendapat bahwa usulan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) yang diajukan DPRD Siantar tidak relevan. Dia berdalih persoalan pengangkatan PNS dalam jabatan telah dalam penyelesaian oleh BKN.

Halaman Selanjutnya >>>

Perbedaan Mencolok Ada Frasa Penambahan di Alinea Kedua Terakhir

Share this: