DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..
- Selasa, 21 Mar 2023 - 05:31 WIB
- dibaca 1.329 kali
Menurut Daud, frasa yang diselipkan itu akan berdampak terhadap nasib 11 PNS yang dinonjobkan tersebut.
“Dan, setelah kami (pansus Angket) pulang dari BKN, keesokan harinya scaning bar-code itu tidak bisa lagi diinput. Dan, telah dibatalkan oleh pihak BKN,” ungkap Daud.
Daud mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi soal keberadaan dua dokumen berita acara klarifikasi dari BKN itu ke pihak Pemko Siantar. Dan, kedua surat itu mereka peroleh dari Pemko Siantar.
“Satu dari BKD, satu dari Inspektorat. Yang dari BKD itulah surat ada frasa yang diselipkan; untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS,” ungkap Daud.
“Kalau yang dari Inspektorat, tidak ada frasa. Jadi, yang diduga palsu itu yang dari BKD,” sebut Daud.
Daud juga bilang saat mereka melakukan klarifikasi, baik BKN juga BKD berkelit bahwa ada perbaikan berikutnya. Namun, tanpa ada berita acara pembatalan yang pertama.
Dari data diperoleh BENTENG SIANTAR, dokumen berita acara surat berkop BKN itu dibuat di Jakarta, 14 Desember 2022. Adapun pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan adalah dari pihak Pemko Siantar, termasuk Walikota Siantar Susanti Dewayani dan dari pihak BKN.
Dalam surat itu yang membubuhkan tanda tangan di sebelah kiri surat, yakni ; Plt Kepala BKD Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan S. SAP MAP, Plt Inspektur Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal SH, dan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.
Kemudian, di sebelah kanan surat, ada Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Suyatno SSos, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Sukamto SH MH, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Rury Citra Diani SE MA, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dr Otok Kuswandaru SSos MSi.
Baca: Racun Sianida dan Penggelapan Pajak pada Kematian Oknum Polisi Bermarga Saragih
Baca: Perkara Penggelapan Uang SPBU Rp7 Miliar, Meliani Dituntut 5 Tahun Penjara
Lalu, terdapat catatan paling bawah terdapat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 ‘Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dokumen ini telah ditandatangi secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.