Bukan Hanya di Jalan A Yani, Ada 7 Zona Larangan Iklan Rokok di Siantar, Publik Harus Tahu!

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
(Tangkapan layar): Petugas Satpol PP Siantar saat melakukan penertiban reklame produk rokok di depan GO Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, Rabu (29/3/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban reklame rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, Rabu (29/3/2023) sore.

Dari catatan BENTENG SIANTAR, ini penertiban kedua kalinya terhadap objek yang sama, di lokasi yang sama, pada bulan, dan tahun yang sama.

Awal Maret lalu, tepatnya Selasa, petugas Satpol PP Siantar bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait atas atensi Walikota Siantar Susanti Dewayani, sebenarnya sudah melakukan penertiban terhadap reklame rokok tersebut.

Tapi, beberapa saat kemudian, reklame rokok tersebut kembali tayang di billboard depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar.

Tepatnya, hanya beberapa hari saja setelah DPRD Siantar memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar, pada Senin (20/3/2023).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar, Sofie M Saragih, ketika dikonfirmasi terkait hal itu, menuturkan, kalau reklame rokok di depan GO Jalan Ahmad Yani tersebut, sama sekali tidak memiliki izin.

Atas hal itu, dia menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dan berkirim surat langsung ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap reklame rokok tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Siantar, Mangaraja Nababan, mengatakan, setelah menerima surat Dinas PMPTSP, pihaknya langsung menindaklanjutinya untuk melakukan penertiban.

“Iya benar. Itu reklame segera kami tertibkan,” tegas pria yang akrab disapa Raja tersebut.

BacaWalikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar

BacaReklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?

Dan, pada Rabu sekira pukul 15.13 WIB, petugas Satpol PP Siantar benar-benar melakukannya.

Sejumlah petugas Satpol PP kembali datang ke Jalan Ahmad Yani, memanjat tiang billboard di depan GO (Ganesha Operation) itu dan menurunkan paksa reklame rokok milik gudang garam surya tersebut.

“Aku, apa yang kubilang pasti kulakukan bang,” tegas Raja.

Halaman Selanjutnya >>>

Sanksi Bagi Pelanggar

Share this: