Bukan Hanya di Jalan A Yani, Ada 7 Zona Larangan Iklan Rokok di Siantar, Publik Harus Tahu!

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
(Tangkapan layar): Petugas Satpol PP Siantar saat melakukan penertiban reklame produk rokok di depan GO Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar, Rabu (29/3/2023).

Sanksi Bagi Pelanggar 

Belakangan diperoleh informasi kalau Pemko Siantar selama ini sama sekali tidak pernah menerima kontribusi apapun dari iklan rokok yang tayang di depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, tersebut.

Sebagaimana penuturan Lerisma Sihotang, Kabid Pendapatan I, pada Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pematangsiantar bahwa mereka sama sekali tidak memungut pajak atas penyelenggaraan reklame rokok yang ada di depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar, itu.

“Terkait iklan rokok Surya, sama sekali tidak ada menerima pajaknya,” kata Lerisma, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, Selasa (28/3/2023).

Sebagai informasi bahwa penertiban reklame rokok itu sendiri dilakukan karena beberapa hal, di antaranya tiang billboard berdiri di depan tempat proses belajar mengajar GO, berada di zona kawasan larangan iklan rokok, dan tidak memiliki izin.

Kawasan larangan iklan rokok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut peraturan walikota (perwa) itu, publik Siantar harus tahu bahwa ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar, yakni; Jalan H Adam Malik, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten MH Sitorus, Jalan RA Kartini, Jalan Merdeka, dan Jalan Sutomo.

Pada Pasal 8, ayat 1 dalam perwa itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol.

BacaDiberitakan, Dibongkar, Dipasang Lagi, Walikota Siantar Dianggap Tidak Ada

BacaEO Konser Judika Kelabui Sekda Siantar: Ternyata, Pengunjung Diwajibkan Bawa LA Bold

Selain melarang penayangan reklame rokok, perwa itu juga memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar  atau pelanggar ketentuan dimaksud, sebagaimana diatur pada Pasal 18, ayat 2 dan ayat 3 berupa berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: