DPRD Resmi Serahkan Usulan Pemakzulan Walikota Susanti ke Mahkamah Agung
- Jumat, 31 Mar 2023 - 18:47 WIB
- dibaca 148 kali
JAKARTA, BENTENGSIANTAR.com– DPRD Kota Pematangsiantar resmi mengusulkan pemakzulan Walikota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Usulan pemakzulan itu diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga ke MA di Jakarta.
“Hari ini, kita telah mengajukan uji pendapat keputusan DPRD Nomor 5 ke MA,” kata Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, kepada BENTENG SIANTAR, via telepon selularnya, Jumat (31/3/2023).
Timbul menuturkan, uji pendapat yang dimohonkan pihaknya sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama wakyat.
“Ini bentuk perjuangan rakyat Siantar melawan pemimpin yang zalim, yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA,” pinta Timbul.
Baca: Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan
Baca: DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..
Sebelumnya, 27 orang dari 30 Anggota DPRD Siantar, menyetujui pemberhentian Walikota Susanti Dewayani. Mewakili ke-27 DPRD ke MA, hadir Wakil Ketua Mangatas Silalahi, Ronald Tampubolon, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi, dan Lulu Purba.
Diberikatakan sebelumnya, DPRD Siantar mengeluarkan putusan memakzulkan Walikota Siantar Susanti Dewayani.
Baca: Budi Utari Lengser, Walikota Susanti Beri Mandat Plt Sekda ke Happy Daely
Baca: Minus PAN, Semua Fraksi DPRD Siantar Sepakat Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota
Walikota Susanti pun memberi respon pemakzulan dirinya yang dilakukan dalam rapat paripurna. Susanti menyebut pemakzulan atas dirinya tidak relevan.
“Dapat kami sampaikan, usulan Anggota DPRD Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” kata Susanti, dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).