SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Penerbitan SE Nomor: 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Walikota Siantar Susanti Dewayani, itu dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadan Tahun 1444 H/2023 M, serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siantar, Pariaman Silaen, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda), Mangaraja Nababan, Sabtu (1/4/2023), menjelaskan, selama Ramadan, klub malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
Sedangkan, Karaoke Keluarga, jam operasional usahanya pukul 10.00-20.00 WIB.
Sementara, Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam operasional usaha pukul 09.00-16.00 WIB.
Baca: Ternyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap
Baca: Malam Minggu Kelabu di Studio 21, Lagi Happy, Room Karaoke Dirazia
Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Raja, itu.
Baca: Buka Malam, Kreta Pelanggan Dibawa Masuk, Satpol PP Datang, Semua Diangkut
Baca: Walikota Susanti ‘Bongkar Pasang’ Jabatan Sekda, dari Budi ke Happy, Sekarang Dwi
Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, edaran tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.
“Hari ini, dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus patroli wilayah,” pungkasnya.