‘Anak Buah’ Buka Mulut, Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar Martoba

Share this:
Doni Damaru Sihotang dan kaki tangannya Marihot Sanjulianto Saragih ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Atas pengakuan itu, polisi bergerak untuk meringkus Doni.

Hingga akhirnya, Doni ditangkap dari Jalan Rakutta Sembiring, Gang Rahayu, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/6/2023), dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu dan 1 unit handphone merk Vivo. Tak sampai di situ, Doni juga mengungkapkan, dirinya menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi pun membawa Doni ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan celana pendek merk Cole yang di dalamnyq ada 1 plastik transparan berisi 7 paket sabu seberat 1,2 gram.

Doni mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.

BacaPengedar Narkoba Tanjung Pinggir Siantar Diringkus, 173 Paket Sabu Siap Edar Disita

BacaSalut! Emak-Emak Bah Tonang Raya Kahean Nekat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba

Plh Kasi Humas Polres Siantar, Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: