‘Anak Buah’ Buka Mulut, Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar Martoba

Share this:
Doni Damaru Sihotang dan kaki tangannya Marihot Sanjulianto Saragih ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu.

Kedua tersangka yakni Marihot Sanjulianto Saragih (38) dan Doni Damaru Sihotang (20), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagpita, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Marihot dari Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (18/6/2023), malam sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Marihot yang akan bertransaksi sabu di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, Marihot sedang berdiri di pinggir jalan. Dari Marihot, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,12 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.

BacaTiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Ada dari Kos Kelapa Dua dan Nadia Hotel

BacaSatu Orang Pengedar Narkoba di Tomuan Siantar Ditangkap, Satu Lagi dari Mekar Nauli

Selanjutnya, polisi menginterogasi Marihot soal asal sabu itu. Marihot mengaku, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Doni.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: