SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ramadan Hutasuhut, pria yang bermukim di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap polisi. Pria 32 tahun tersebut diringkus atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Ramadan dari Jalan Cokro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/6/2023), siang sekira pukul 12.30 WIB.
Saat ditangkap, Ramadan sedang mengendarai sepeda motor Honda CS bernomor polisi 5809 ST.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp1,3 juta.
Baca: Markas Narkoba di Perumnas Batu VI Simalungun Digerebek, Sang Bandar dan Dua Orang Lainnya Ditangkap
Baca: Pengedar Narkoba Tanjung Pinggir Siantar Diringkus, 173 Paket Sabu Siap Edar Disita
Kepada polisi, Ramadan mengaku, sabu tersebut baru dibelinya dari Saiful Efendi Nasution (43), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun meringkus Saiful dari depan rumahnya, Senin sekira pukul 17.30 WIB.
Dari Saiful, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi dan uang sebesar Rp50 ribu.
Baca: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar, Ada dari Kos Kelapa Dua dan Nadia Hotel
Baca: Ternyata Orang Ini Biang Peredaran Narkoba di Talun Madear Siantar Martoba
Plh Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmi.