Indikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Seragam putih abu-abu dan baju pramuka. Latar: Ruangan berisi mesin jahit. MAN Siantar terindikasi berbisnis di balik pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik baru.

Bertentangan dengan Permendikbud

Untuk diketahui bahwa pemerintah pusat telah melarang pihak sekolah melakukan aktivitas jual beli seragam. Kebijakan itu dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Pasal 181 dan 198 disebutkan bahwa pendidik ataupun tenaga pendidik, komite sekolah, dewan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif tidak boleh menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam sekolah.

Kemudian dipertegas lagi oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pada Pasal 27, terkait larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Lalu, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, pada Pasal 4 disebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Kedua, pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik.

Menanggapi hal itu, Kepala MAN Kota Pematang Siantar, Lintong Sirait SAg, membantah pihaknya melakukan jual beli seragam sekolah.

Lintong menjelaskan, yang mereka lakukan adalah pemberdayaan dan sosialisasi tentang keberadaan program keterampilan tata busana (tabus) sebagai MAN Plus keterampilan yang diberikan ruang untuk wali siswa melalui komite bagi orangtua yang bersedia.

“Kita tidak ada jual beli baju, bang,” kata Lintong Sirait, kepada BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Jumat (23/6/2023).

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematang Siantar, Drs HM Hasbi MH mengatakan, kemungkinan jika pembelian seragam madrasah itu sudah ada semacam kesepakatan.

Dijelaskan, yang dimaksud dengan kemungkinan itu adalah kesepakatan antara masyarakat madrasah/orangtua siswa dengan komite.

“Coba konfirmasi dengan Komite MAN,” saran Hasbi via WhatsApp.

BacaJaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar

BacaPolda Sumut Diminta Ungkap Dalang Pungli di BPKD Siantar

Ketika ditanya, apakah kesepakatan atau semacamnya tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Hasbi menjelaskan kalau madrasah regulasinya ada di Kementerian Agama, tepatnya Dirjen Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: