Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tangkapan layar percakapan dalam WAG (insert). Latar pakai ilustrasi pungli.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Aroma praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya pengurusan leges SK (Surat Keputusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, mencuat ke permukaan.

Dugaan praktik pungutan liar itu terekam dalam tangkapan layar Grup WhatsApp atau WhatsApp Grup (WAG) yang diperoleh BENTENG SIANTAR. Grup WhatsApp itu diberi nama ‘GRUP UNTUK MELEGES SK‘.

Dari penelusuran BENTENG SIANTAR, Grup WhatsApp itu sendiri ‘lahir’ buah dari kesepakatan sesama guru yang lulus P3K pada Tahun 2022. Mereka semua ingin urusan terkait SK pengangkatan P3K dapat disegerakan.

Maka, dibikin lah Grup WhatsApp. Semua tenaga Guru P3K Formasi Tahun 2022, masuk grup. Jumlahnya 371 orang. Tapi, hanya admin yang dapat mengirim pesan di Grup WhatsApp.

Singkat cerita, mereka menyepakati setidaknya dua hal.

Pertama, sepakat untuk setiap tenaga Guru P3K (berjumlah 371 orang) diwajibkan membayar Rp300 ribu per orang. Uang itu ditujukan untuk keperluan semua urusan mereka di dinas, dimulai dari meleges SK di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siantar sampai urusan penempatan sekolah dari Dinas Pendidikan Siantar.

BacaMangapul Sitanggang Blak-blakan Ada Pungli di DPMPTSP Siantar Setelah Nonjob

BacaIndikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

Kedua, sepakat semua urusan terkait keperluan meleges SK didelegasikan kepada 10 orang. Mereka menamainya, ‘panitia kecil’.

Halaman Selanjutnya >>>

11 Orang Menolak

Share this: