Teguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsantar, kembali memuat iklan rokok, pada Kamis (6/7/2023) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Reklame digital depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, kembali menayangkan iklan rokok. Pengusaha videotron itu sama sekali tidak mengindahkan teguran instansi terkait.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, telah melayangkan surat teguran I dan teguran II, meminta CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion menghentikan penayangan iklan rokok.

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Siantar, Soefie M Saragih SSTP MSI, dalam suratnya Nomor: 500.16.7.2/260/12.72.19/VI/2023, menyebutkan bahwa pihak CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion telah melanggar Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Nomor: 503/199/IPR/DPMPTSP/IV/2023, tanggal 14 April 2023, berjudul Produk PT Perada Swara Production Blibli.com, dan Tiket.com.

Dan, melanggar pernyataan yang dibuat sendiri oleh Harry Putra Harahap, selaku CEO Pelangi Advertising yang menyatakan tidak menayangkan iklan rokok pada media reklame videotron yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar.

Videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsantar, kembali memuat iklan rokok, pada Kamis (6/7/2023) siang.

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

BacaSanksi: Seharusnya, NIB Videotron Dibekukan!

Tapi, fakta lapangan, pengusaha yang bermarkas di Medan itu tetap saja membandel. Kadis Soefie Saragih pun kemudian mengambil sikap dengan berkirim surat ke Satpol PP Siantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Pemutusan Arus Listrik

Share this: