Videotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’
- Jumat, 5 Mei 2023 - 20:10 WIB
- dibaca 199 kali
Sanksi: Seharusnya, NIB Videotron Dibekukan!
Namun belum pernah ada tindakan dari Walikota Siantar Susanti Dewayani, setidaknya sampai hari ini, Jumat (5/5/2023).
Padahal, pada Pasal 8, ayat 2 dan ayat 3 dalam peraturan walikota itu ada diatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin.
OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar seharusnya mengajukan pembekuan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Online Single Submission).
Risfani Sidauruk mengatakan, sewaktu menjabat pelaksana tugas (plt) Kepala PMPTSP Siantar, dia tidak ada mengeluarkan izin untuk rokok pada videotron tersebut. Juga tidak pernah memperpanjang izin videotron itu.
“Tidak bg,” tulis Risfani via WhatsApp (WA) kepada BENTENG SIANTAR, Jumat.
Namun demikian, Risfani menyarankan agar mengecek kembali ke Dinas PMPTSP, apakah izin videotron itu diperpanjang atau tidak.
“Semoga tidak meleset,” ujar Risfani.
Sebagai sesama kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Pematang Siantar, Risfani mengaku masih berkoordinasi dengan Sofie M Saragih.
Baca: Bukan Hanya di Jalan A Yani, Ada 7 Zona Larangan Iklan Rokok di Siantar, Publik Harus Tahu!
Namun sayang, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih, dihubungi via telepon selularnya tidak diangkat. Demikian upaya konfirmasi via WhatsApp, sama sekali ada respon. Sofie hanya membaca pesan yang dikirim, tapi tidak memberi jawaban.