Videotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Siantar, tampak memuat iklan rokok. Foto diabadikan Kamis (4/5/2023).

Sanksi: Seharusnya, NIB Videotron Dibekukan!  

Namun belum pernah ada tindakan dari Walikota Siantar Susanti Dewayani, setidaknya sampai hari ini, Jumat (5/5/2023).

Padahal, pada Pasal 8, ayat 2 dan ayat 3 dalam peraturan walikota itu ada diatur sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin.

OPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar seharusnya mengajukan pembekuan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke OSS (Online Single Submission).

Risfani Sidauruk mengatakan, sewaktu menjabat pelaksana tugas (plt) Kepala PMPTSP Siantar, dia tidak ada mengeluarkan izin untuk rokok pada videotron tersebut. Juga tidak pernah memperpanjang izin videotron itu.

“Tidak bg,” tulis Risfani via WhatsApp (WA) kepada BENTENG SIANTAR, Jumat.

Namun demikian, Risfani menyarankan agar mengecek kembali ke Dinas PMPTSP, apakah izin videotron itu diperpanjang atau tidak.

“Semoga tidak meleset,” ujar Risfani.

Tangkapan layar ketika videotron depan RS Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Siantar, memuat iklan rokok, Kamis (4/5/2023).

Sebagai sesama kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Pematang Siantar, Risfani mengaku masih berkoordinasi dengan Sofie M Saragih.

BacaBukan Hanya di Jalan A Yani, Ada 7 Zona Larangan Iklan Rokok di Siantar, Publik Harus Tahu!

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Namun sayang, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih, dihubungi via telepon selularnya tidak diangkat. Demikian upaya konfirmasi via WhatsApp, sama sekali ada respon. Sofie hanya membaca pesan yang dikirim, tapi tidak memberi jawaban.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: