Benteng Siantar

Teguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

Videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsantar, kembali memuat iklan rokok, pada Kamis (6/7/2023) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Reklame digital depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, kembali menayangkan iklan rokok. Pengusaha videotron itu sama sekali tidak mengindahkan teguran instansi terkait.

Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar, telah melayangkan surat teguran I dan teguran II, meminta CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion menghentikan penayangan iklan rokok.

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Siantar, Soefie M Saragih SSTP MSI, dalam suratnya Nomor: 500.16.7.2/260/12.72.19/VI/2023, menyebutkan bahwa pihak CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion telah melanggar Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Nomor: 503/199/IPR/DPMPTSP/IV/2023, tanggal 14 April 2023, berjudul Produk PT Perada Swara Production Blibli.com, dan Tiket.com.

Dan, melanggar pernyataan yang dibuat sendiri oleh Harry Putra Harahap, selaku CEO Pelangi Advertising yang menyatakan tidak menayangkan iklan rokok pada media reklame videotron yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar.

Videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsantar, kembali memuat iklan rokok, pada Kamis (6/7/2023) siang.

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

BacaSanksi: Seharusnya, NIB Videotron Dibekukan!

Tapi, fakta lapangan, pengusaha yang bermarkas di Medan itu tetap saja membandel. Kadis Soefie Saragih pun kemudian mengambil sikap dengan berkirim surat ke Satpol PP Siantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Ancaman Pemutusan Arus Listrik

Ancaman Pemutusan Arus Listrik

Oleh Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melayangkan teguran kepada Pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor. Dalam suratnya, Nomor: 300.1.1/0829/Satpol/VI/2023, Pariaman memberikan peringatan keras karena videotron milik Harry Putra Harahap, yang berlokasi di depan Rumah Makan Panorama Siantar itu, masih menayangkan beberapa iklan rokok.

Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan mengatakan, tindakan CV Biro Reklame Pelangi Outdoor yang masih melakukan penayangan iklan rokok telah melanggar Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.

Mangaraja menegaskan, CV Biro Reklame Pelangi Outdoor diminta segera menghentikan penayangan rokok dimaksud.

“Apabila saudara tidak mengindahkan teguran ini, Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan segera menertibkan dengan berkoordinasi dengan PLN dalam pemutusan arus listrik,” tegas pria yang akrab disapa Raja itu.

Videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsantar, kembali memuat iklan rokok, pada Kamis (6/7/2023) siang.

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

BacaWalikota Susanti Respon Reklame Digital Berkonten Rokok depan RM Panorama, Sorenya Videotron Padam

Pantauan BENTENG SIANTAR, videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar, Jalan Ahmad Yani, itu masih saja melakukan penayangan iklan rokok pada Kamis (6/7/2023), sekira pukul 13.46 WIB hingga pukul 14.36 WIB. Adapun iklan rokok yang ditayangkan, antara lain rokok LA Ice, BOLD, Djarum KING Filter, LA Lights, LA Menthol, dan LA Ungu.

Halaman Sebelumnya <<<