Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani saat berbicara di Acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) di Lingkungan Pemko Siantar Tahun 2023, bertempat di Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar, Selasa (11/07/2023).

Susanti mengharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama seluruh kepala perangkat daerah agar:

01. Mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan; pencegahan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya;

02. Mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan, dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap;

03. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran;

04. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu,

05. Adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga),

06. Adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat;

07. Mewujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit system dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment;

08. Mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan;

09. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif, sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan,

10. Melaporkan atau menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui; memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/layanan,

BacaAda Yang Janggal di Proyek Kantor Lurah Naga Pitu, Beda Data Lain Fakta Lapangan

BacaResmi Jadi Walikota Siantar, Susanti Dewayani Ternyata Punya Harta Kekayaan Segini..

11. Kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas; serta

12. Meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat, dan memastikan pegawai yang bekerja/melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: