Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!
- Selasa, 11 Jul 2023 - 16:33 WIB
- dibaca 76 kali
Susanti mengharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama seluruh kepala perangkat daerah agar:
01. Mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan; pencegahan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya;
02. Mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan, dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap;
03. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran;
04. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu,
05. Adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga),
06. Adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat;
07. Mewujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit system dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment;
08. Mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan;
09. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif, sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan,
10. Melaporkan atau menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui; memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/layanan,
Baca: Ada Yang Janggal di Proyek Kantor Lurah Naga Pitu, Beda Data Lain Fakta Lapangan
Baca: Resmi Jadi Walikota Siantar, Susanti Dewayani Ternyata Punya Harta Kekayaan Segini..
11. Kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas; serta
12. Meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat, dan memastikan pegawai yang bekerja/melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.