Benteng Siantar

Sosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!

Walikota Susanti Dewayani saat berbicara di Acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) di Lingkungan Pemko Siantar Tahun 2023, bertempat di Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar, Selasa (11/07/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar diharuskan turut melakukan pencegahan korupsi. Juga meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance.

Demikian ditegaskan Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam sambutannya saat menghadiri Acara Sosialisasi Anti Korupsi bagi Seluruh Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar, Selasa (11/07/2023).

Menurut Susanti, sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas, serta menjalankan misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance.

Sehingga diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif, dan unggul yang mampu sebagai problem solving pada perangkat daerahnya, dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan panutan bagi masyarakat.

BacaTercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang

BacaTeguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

Lebih lanjut walikota perempuan pertama di Pematang Siantar itu menyampaikan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indeks SPI Tahun 2022 Kota Pematang Siantar berada pada angka 68,1.

“Maka untuk meningkatkan penilaian integritas diperlukan langkah-langkah konkret dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko, dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Susanti mengharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama seluruh kepala perangkat daerah agar:

01. Mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan; pencegahan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya;

02. Mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan, dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap;

03. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran;

04. Mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu,

05. Adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga),

06. Adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat;

07. Mewujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit system dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment;

08. Mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan;

09. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif, sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan,

10. Melaporkan atau menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui; memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/layanan,

BacaAda Yang Janggal di Proyek Kantor Lurah Naga Pitu, Beda Data Lain Fakta Lapangan

BacaResmi Jadi Walikota Siantar, Susanti Dewayani Ternyata Punya Harta Kekayaan Segini..

11. Kemudahan standar/prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas; serta

12. Meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat, dan memastikan pegawai yang bekerja/melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar.

Kemudian, Laporan Penilaian atas Upaya Pencegahan Korupsi (MCP) KPK Tahun 2022; dan Laporan Penilaian Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2022.

Peserta sosialisasi sebanyak 135 orang, terdiri atas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terdiri dari Asisten 3 orang, Staf Ahli 3 orang, pimpinan OPD 25 orang, Kepala Bagian 9 orang, camat 8 orang, lurah 53 orang, dan Kepala Puskesmas 19 orang.

BacaIndikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

BacaIndikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lasro Marbun.

Halaman Sebelumnya <<<