Tetap Membandel, Pelangi Outdoor Dapat SP3 dari Satpol PP Siantar, Kapan Disegel?
- Sabtu, 29 Jul 2023 - 03:26 WIB
- dibaca 173 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor tetap membandel. Surat teguran I dan ke-II dari Satpol PP Siantar, sama sekali tidak diindahkan.
Pelangi Outdoor masih saja menayangkan beberapa iklan rokok di videotron miliknya yang berlokasi di depan Rumah Makan Panorama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, sampai pada Kamis (20/7/2023) dan Jumat (21/3/2023) lalu.
Atas sikap pembangkangan itu, Satpol PP Siantar diketahui telah melayangkan kembali surat, perihal teguran ke-III ditujukan kepada pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor, pada 25 Juli 2023.
“Betul, kami sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada pengusaha Pelangi Outdoor,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (28/7/2023).
Dalam suratnya Nomor: 300.1.1/0965/Satpol/VII/2023, Satpol PP meminta kepada pengusaha Pelangi Outdoor agar menghentikan penayangan iklan rokok dimaksud.
Apabila pengusaha Pelangi Outdoor tidak mengindahkan teguran itu, maka pemerintah kota melalui Tim Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar akan segera menertibkan tayangan dimaksud.
Setelah melayangkan surat teguran ke-III, pertanyaan kemudian, kapan dilakukan tindakan penyegelan?
Baca: Videotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’
Baca: Surat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok
Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen, ketika dikonfirmasi kalau Pelangi Outdoor masih membandel meski sudah mendapat surat teguran, mengatakan, akan melakukan penindakan. Namun, dia tidak merinci kapan penindakan itu dilakukan.
“Sabar ya bang. Nanti, akan kita tindak,” tulis Pariaman via WhatsApp kepada BENTENG SIANTAR.