Benteng Siantar

Tetap Membandel, Pelangi Outdoor Dapat SP3 dari Satpol PP Siantar, Kapan Disegel?

Videotron milik CV Biro Reklame Pelangi Outdoor di depan RM Panorama Siantar, masih menayangkan iklan rokok. Foto diabadikan pada Rabu (19/7/2023). (Insert) Penggalan surat teguran ke-III dari Satpol PP Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor tetap membandel. Surat teguran I dan ke-II dari Satpol PP Siantar, sama sekali tidak diindahkan.

Pelangi Outdoor masih saja menayangkan beberapa iklan rokok di videotron miliknya yang berlokasi di depan Rumah Makan Panorama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, sampai pada Kamis (20/7/2023) dan Jumat (21/3/2023) lalu.

Atas sikap pembangkangan itu, Satpol PP Siantar diketahui telah melayangkan kembali surat, perihal teguran ke-III ditujukan kepada pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor, pada 25 Juli 2023.

“Betul, kami sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada pengusaha Pelangi Outdoor,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Mangaraja Nababan, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (28/7/2023).

Dalam suratnya Nomor: 300.1.1/0965/Satpol/VII/2023, Satpol PP meminta kepada pengusaha Pelangi Outdoor agar menghentikan penayangan iklan rokok dimaksud.

Apabila pengusaha Pelangi Outdoor tidak mengindahkan teguran itu, maka pemerintah kota melalui Tim Penegak Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar akan segera menertibkan tayangan dimaksud.

Setelah melayangkan surat teguran ke-III, pertanyaan kemudian, kapan dilakukan tindakan penyegelan?

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen, ketika dikonfirmasi kalau Pelangi Outdoor masih membandel meski sudah mendapat surat teguran, mengatakan, akan melakukan penindakan. Namun, dia tidak merinci kapan penindakan itu dilakukan.

“Sabar ya bang. Nanti, akan kita tindak,” tulis Pariaman via WhatsApp kepada BENTENG SIANTAR.

Halaman Selanjutnya >>>

Bersedia Dikenakan Sanksi

Bersedia Dikenakan Sanksi

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Lerisma Sihotang SS MSi, didampingi oleh Kasubbid Penetapan dan Penagihan, Hendra Darwian SH MH membenarkan jika Harry Putra Harahap selaku CEO CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, ada membuat surat pernyataan yang tembusannya ada di BPKPD Siantar.

“Ini yang ditembuskan ke kita bro,” kata Hendra, sembari menunjukkan surat dimaksud untuk meyakinkan BENTENG SIANTAR, Kamis (27/3/2023).

Dari surat pernyataan yang dibuat oleh Harry Putra Harahap itu, diketahui kalau isi media yang akan ditayangkan di media iklan tersebut tidak akan menampilkan iklan produk tembakau dan rokok.

Bahkan, Harry Putra Harahap dan badan usaha yang ia wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu berupa penyegelan terhadap media reklame tersebut, jika di kemudian hari ditemukan bahwa ada iklan produk tembakau rokok di media reklame tersebut.

Untuk diketahui Harry Putra Harahap menyatakan, pernyataan diperbuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Jika di kemudian hari ditemui bahwa data dokumen yang ia sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka dia dan badan usaha yang dia wakili bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

BacaSatpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan

BacaTeguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

Adapun surat pernyataan itu dibuat di Medan pada 20 Maret 2023, tertanda tangan Harry Putra Harahap lengkap dengan materai 10.000.

Halaman Sebelumnya <<<