Satpol PP Siantar ‘Mandul’, Tak Mampu Sentuh Pelangi Outdoor

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Videotron depan RM Panorama Siantar, terpantau menayangkan produk LA dengan berbagai varian, Sabtu (29/7/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor begitu perkasa. Walaupun menabrak aturan yang ada, tapi tidak tersentuh.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar melempem, sama sekali tidak bernyali menghadapi perusahaan reklame asal Kota Medan itu.

Memang, surat teguran ke-3 sudah dilayangkan ke pengusaha CV Biro Reklame Pelangi Outdoor, pada Kamis 25 Juli 2023, lalu. Tapi, hanya surat teguran tanpa serta merta melakukan tindakan penertiban.

Kegarangannya ketika ‘menertibkan’ Imlek Fair Tahun 2023, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, sama sekali tidak kelihatan saat berhadapan dengan Pelangi Outdoor.

Buktinya, pada Sabtu (29/3/2023), videotron milik Pelangi Outdoor di depan Rumah Makan (RM) Panorama Siantar, tersebut masih saja memuat iklan rokok.

Dari pemantauan BENTENG SIANTAR, produk Djarum Coklat dan LA dengan berbagai varian tampak tayang pada LED berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi tersebut.

Videotron depan RM Panorama Siantar tampak masih memuat produk rokok pada Sabtu (29/7/2023).

BacaTetap Membandel, Pelangi Outdoor Dapat SP3 dari Satpol PP Siantar, Kapan Disegel?

BacaSatpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan

Padahal, selain terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, Harry Putra Harahap selaku CEO CV Biro Reklame Pelangi Outdoor sudah membuat surat pernyataan tidak akan memuat iklan produk tembakau rokok di media reklame tersebut.

Dan, jika di kemudian hari ditemukan bahwa ada iklan produk tembakau rokok di media reklame tersebut, maka dia dan badan usaha yang ia wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu berupa penyegelan terhadap media reklame tersebut.

Surat pernyataan itu dibuat di Medan pada 20 Maret 2023, tertanda tangan Harry Putra Harahap lengkap dengan materai 10.000.

Namun anehnya, Satpol PP Siantar belum juga melakukan penyegelan terhadap reklame digital tersebut.

Reklame digital depan RM Panorama Siantar masih memuat iklan produk rokok pada Sabtu (29/7/2023).

BacaVideotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

Sebelumnya, Kasatpol PP Siantar, Pariaman Silaen, ketika dikonfirmasi kalau Pelangi Outdoor masih membandel meski sudah mendapat surat teguran, mengatakan, akan melakukan penindakan. Namun, dia tidak merinci kapan penindakan itu dilakukan.

“Sabar ya bang. Nanti, akan kita tindak,” tulis Pariaman via WhatsApp kepada BENTENG SIANTAR.

Share this: