Pembahasan Dua Ranperwa, tentang Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip
- Sabtu, 26 Agu 2023 - 07:01 WIB
- dibaca 5 kali
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setdako Pematang Siantar, Farhan Zamzamy SH melaporkan, pelaksanaan pembahasan Ranperwa Pematang Siantar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar dan Ranperwa Pematang Siantar tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemko Pematang Siantar, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini, menurut Farhan, bertujuan meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Tata Naskah Dinas yang meliputi pengaturan, jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan serta meningkatkan pengetahuan ASN tentang Kode Klasifikasi Arsip sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan, dan penemuan kembali arsip.
Baca: Rakor Penyusunan RDTR, Titik Awal untuk Menghasilkan Peraturan Zonasi di Siantar
Baca: Walikota Sampaikan Pengantar Nota atas Rancangan KUA serta PPAS APBD Siantar 2024
Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Inspektur Kota Pematang Siantar, Heri Oktarizal SH, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik SSTP, dan Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana Farhan Zamzamy SH.
Tampak hadir, para Staf Ahli, Asisten, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau yang mewakili, dan pimpinan BUMD.
Halaman Sebelumnya <<<