Ketika Para Pihak Tidak Diketahui Keberadaannya, Lurah Dapat Beri Keterangan di Pengadilan Negeri

Share this:
BMG
Pj Sekda Siantar, Dwi Aries Sudarto bersama jajaran Pengadilan Negeri Siantar, dan pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Siantar saat berbicara dalam Acara Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, bertempat di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023) pagi.

Diketahui, Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat itu dibuka resmi Pj Sekda Dwi Aries Sudarto.

Walikota Siantar Susanti Dewayani, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekda Dwi Aries Sudarto mengatakan, Pemko Pematang Siantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non Litigasi.

“Saya berharap seluruh lurah sebagai kepala di kelurahan yang berkaitan langsung dengan masyarakat agar dapat memfasilitasi pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” tegas Susanti.

Susanti pun berharap semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas.

“Agar para lurah juga tetap komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pj Sekda Siantar, Dwi Aries Sudarto foto bersama jajaran Pengadilan Negeri Siantar, pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Siantar, para camat dan Lurah se Kota Pematang Siantar, usai Acara Sosialisasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, bertempat di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Rabu (30/08/2023) pagi.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematang Siantar, M Hamdani Lubis, dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

BacaJumpa Lisa: ASN Siantar Wajib Beri Contoh, Lihat Sampah Ambil!

BacaSosialisasi Anti Korupsi, Ada 12 ‘Titah’ Susanti, Pengguna Anggaran Pemko Siantar Harus Tahu Ini!

Kegiatan itu bertujuan, untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematang Siantar dengan Pengadilan Negeri untuk tata kelola persidangan.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Kantor PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematang Siantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematang Siantar, para Staf Ahli dan Asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematang Siantar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: