Ciptakan Industrial Harmonis, Disnaker Sosialisasi UU Ketenagakerjaan di Vita Insani Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani saat berbicara dalam Acara Sosialisasi tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja atau Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (18/9/2023).

Kenyataan di lapangan selama ini, lanjut Susanti, masih banyak ditemui masalah, termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga, diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

“Kami berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, bisa mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud,” kata Susanti.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Sosialisasi ini melibatkan para ahli hukum ketenagakerjaan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan signifikan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Walikota Siantar Susanti Dewayani foto bersama dengan karyawan RS Vita Insani, usai Acara Sosialisasi tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja atau Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (18/9/2023).

BacaIni Kiat Susanti Menekan Angka Pencari Kerja yang Semakin Tinggi di Siantar

BacaPemanfaatan Anggaran Tidak Maksimal di UPT Pelatihan Tenaga Kerja, Ouput Tak Jelas

Para peserta sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menyediakan kesempatan ini untuk memahami secara lebih baik tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Semua pihak diundang untuk aktif berpartisipasi dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: