Benteng Siantar

Ciptakan Industrial Harmonis, Disnaker Sosialisasi UU Ketenagakerjaan di Vita Insani Siantar

Walikota Siantar Susanti Dewayani saat berbicara dalam Acara Sosialisasi tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja atau Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (18/9/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi bagian penting bagi kedua belah pihak, untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas.

Hal tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan kondusif antara perusahaan dan pekerja seperti yang tercantum pada Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014.

Hal itu dikatakan Walikota Siantar Susanti Dewayani, saat menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi/Penyuluhan tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (18/9/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas paramedis dan non paramedis di Rumah Sakit Vita Insani.

“Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman,” ujar Susanti.

Ketika suasana nyaman bisa terwujud, sambung Susanti, maka investor akan melirik Kota Pematang Siantar. Bagaimana pun para pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif kepada pembangunan di Siantar.

BacaKisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam

BacaCurhat Pekerja Cafe MR Coffee Shop: Makan Sekali Sehari, Dua Bulan Bekerja Tak Terima Gaji

Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Dengan begitu, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Pematang Siantar akan terus menurun.

Halaman Selanjutnya >>>

Kenyataan di lapangan selama ini, lanjut Susanti, masih banyak ditemui masalah, termasuk antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga, diperlukan upaya-upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

“Kami berharap, para pelaku usaha, baik itu di sektor pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain, bisa mendapatkan pemahaman yang sama sehingga hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan di Kota Pematang Sianțar dapat terus terwujud,” kata Susanti.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis/non medis akan hak-haknya sebagai pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban di dalam bekerja, dan jika terjadi perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Sosialisasi ini melibatkan para ahli hukum ketenagakerjaan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan signifikan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Walikota Siantar Susanti Dewayani foto bersama dengan karyawan RS Vita Insani, usai Acara Sosialisasi tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja atau Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (18/9/2023).

BacaIni Kiat Susanti Menekan Angka Pencari Kerja yang Semakin Tinggi di Siantar

BacaPemanfaatan Anggaran Tidak Maksimal di UPT Pelatihan Tenaga Kerja, Ouput Tak Jelas

Para peserta sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam menyediakan kesempatan ini untuk memahami secara lebih baik tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Semua pihak diundang untuk aktif berpartisipasi dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya <<<