Rapat Paripurna VII DPRD Siantar, Seluruh Fraksi Setuju Ranperda P-APBD TA 2023

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani menghadiri Rapat Paripurna VII DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Kamis (21/09/2023).

Dalam hal ini, Susanti menyampaikan harapan serta arah kebijakan Pemko Pematang Siantar yang terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Pematang Sianțar.

Susanti memberikan pendapat akhir dengan sejumlah penjelasan, yakni Pendapatan Daerah yang terdiri dari tiga bagian besar yaitu, bagian Pendapatan Asli Daerah, bagian Dana Transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan yang ditetapkan pada Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Susanti.

Pada Belanja Daerah, lanjutnya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah, APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

Mengenai Pembiayaan Daerah, sebut Susanti, disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

BacaSusanti Klaim Ekonomi Siantar Menunjukkan Tren Peningkatan Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir

BacaAkhir Tragis Seorang Wanita di Tanah Jawa, Ditemukan Gantung Diri di Samping Rumah

Sebelum mengakhiri sambutan,  Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan Ranperda ini.

“Hingga memperoleh persetujuan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar yang ditutup hari ini,” tukasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: