Modus Pinjam, Terbongkar Setelah Muncul di Medsos, Ternyata Sepeda Motor Korban Telah Dijual
- Kamis, 28 Sep 2023 - 21:57 WIB
- dibaca 652 kali
Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor korban terpantau dijual di media sosial (medsos), pada Sabtu (23/9/2023).
Selanjutnya, polisi melakukan transaksi terhadap Irobil BJ Parulian, pria yang menjual sepeda motor tersebut. Polisi dan Irobil pun sepakat untuk bertemu di Gudang Kereta Api, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Ketika diinterogasi, Irobil mengaku, sepeda motor tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak. Kemudian, Irobil menghubungi Sukendi untuk bertemu di Gudang Kereta Api.
Tak berapa lama, Sukandi datang dan mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seorang perempuan bernama Widya Astuti. Selanjutnya, Widya Astuti pun ditemukan dan mengaku disuruh VR.
Hingga akhirnya, Kamis (27/9/2023), personel Unit Reskrim Siantar Martoba menghubungi personel Reskrim Siantar Selatan untuk memberitahu bahwa VR telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba.
Mendengar itu, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk membawa VR ke Polsek Siantar Selatan.
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Baca: Dipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmy Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP.
“Pelaku VR sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmy.