SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Selatan menangkap VR, seorang gadis remaja 18 tahun. Penangkapan dilakukan atas kasus penggelapan sepeda motor.
Korbannya, Wal Ferry Purba, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Informasi diperoleh Benteng Siantar, penggelapan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BK 5173 RAQ berlangsung pada Sabtu (22/9/2023).
Saat itu, VR meminjam sepedamotor korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari istri korban bernama Basaria Rose Sitohang.
Namun, beberapa jam setelah sepeda motor itu diberikan, VR tak kunjung kembali.
Merasa ada yang tidak beres, korban menyuruh anaknya mengecek VR ke rumahnya di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Tiba di sana, anak korban tidak mendapati VR.
Korban pun menghubungi VR lewat handphone. Namun sayang, tidak ada jawaban. Bahkan, VR memblokir nomor handphone korban.
Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Tak hanya itu, ketika masuk ke kamarnya, korban menemukan barang miliknya berserakan, seperti BPKB, SIM C dan KTP, serta barang milik istri korban sudah tidak ada di dalam tas. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan.
Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor korban terpantau dijual di media sosial (medsos), pada Sabtu (23/9/2023).
Selanjutnya, polisi melakukan transaksi terhadap Irobil BJ Parulian, pria yang menjual sepeda motor tersebut. Polisi dan Irobil pun sepakat untuk bertemu di Gudang Kereta Api, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Ketika diinterogasi, Irobil mengaku, sepeda motor tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak. Kemudian, Irobil menghubungi Sukendi untuk bertemu di Gudang Kereta Api.
Tak berapa lama, Sukandi datang dan mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seorang perempuan bernama Widya Astuti. Selanjutnya, Widya Astuti pun ditemukan dan mengaku disuruh VR.
Hingga akhirnya, Kamis (27/9/2023), personel Unit Reskrim Siantar Martoba menghubungi personel Reskrim Siantar Selatan untuk memberitahu bahwa VR telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba.
Mendengar itu, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk membawa VR ke Polsek Siantar Selatan.
Baca: Pentolan Kawan Mas Koko Siantar Ditangkap, Kasus Penggelapan
Baca: Dipenjarakan Omak, Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Kasi Humas Polres Siantar Iptu Jimmy Hutajulu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHP.
“Pelaku VR sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmy.