Susanti Sampaikan Tiga Ranperda di Rapat Paripurna VIII DPRD Siantar

Share this:
BMG
Walikota Siantar, Susanti Dewayani menyampaikan sambutan pada Pembukaan Rapat Paripurna VIII Pembahasan Ranperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Ranperda Lambang Daerah. Pembukaan rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (16/10/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani mengusulkan tiga Ranperda pada acara Pembukaan Rapat Paripurna VIII yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (16/10/2023).

Acara diawali pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, kemudian dilanjutkan pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota Pematang Siantar, Eka Hendra.

Adapun tiga Ranperda, yakni Ranperda Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Ranperda Lambang Daerah.

Dalam sambutannya, Susanti menyampaikan, dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan melakukan pungutan berupa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan pemerintahan daerah yang diatur dengan peraturan daerah.

Pajak dan retribusi, lanjutnya, adalah salah satu sumber daya nasional.

BacaSusanti Klaim Ekonomi Siantar Menunjukkan Tren Peningkatan Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir

BacaSeperti Apa Siantar 10-20 Tahun ke Depan, Ditentukan di Sini

Oleh sebab itu, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi dibandingkan dengan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Restrukturisasi dan penyederhanaan pajak dan retribusi memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyerderhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan,” terang Susanti.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: