Warga Siantar Harus Tahu Ini! Pejabat Pemko Siantar Tak Boleh Terima ‘Ini Itu’
- Kamis, 26 Okt 2023 - 13:32 WIB
- dibaca 43 kali

Masih kata Susanti, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar, walikota telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
“Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Pematang Siantar, agar tidak memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya,” tegas Susanti.
Sedangkan, upaya pengendalian gratifikasi, sambungnya, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi.
“Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik. Selain itu juga, masyarakat dapat memeroleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, dan lainnya,” kata Susanti.
Baca: Jalan Ring Road Siantar Tak Kunjung Tuntas, Gorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk
Baca: Gorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk, Titah Kadis PUPR ke PPK: Suruh Kontraktor Perbaiki
Dilanjutkan Susanti, tim dari KPK memberikan arahan pengendalian gratifikasi. Dilanjutkan bimtek dan monev implementasi program pengendalian gratifikasi.
“Saya mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan. Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, serta menambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang ber-akhlak, agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi,” harap Susanti.